Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu.”
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“.Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Jenis Koperasi
-
Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
-
Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Landasan Hukum Koperasi
-
UUD 1945 pasal 33
-
UU No.12 tahun 1967
-
Instruksi Presiden RI no.2 tahun 1978
-
TAP MPR no.II 1983 (bab 3 huruf A no.14 dan huruf D no.30, ekonomi no.8)
-
Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yang erat hubungannya dengan perkoperasian.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi dalam pasal 4 UU no.12 tahun 1967 :
-
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-
Alat pendemokrasian ekonomi Nasional
-
Sebagai salah satu urat nadi perokonomian bangsa Indonesia
-
Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perokonomian rakyat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
- Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
- Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
- Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
- Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
- SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:
- Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi.
- Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
- Kelebihan Koperasi
-
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
-
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
-
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
-
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
-
Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
-
Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
- Kelemahan Koperasi
-
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
-
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
-
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.
Asas Koperasi
-
Asas Demokrasi Ekonomi
-
Asas Kekeluargaan
-
Asas Kebersamaan
-
Asas Keadilan Sosial
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 asas koperasi ialah kekeluargaan (Subandi, 2013: 21). Asas kekeluargaan ini diharapkan menumbuhkan semangat dan kesadaran pada masingmasing orang agar terlibat dalam organisasi Koperasi. Tujuanya ialah senantiasa mau bekerjasama dengan anggota koperasi lainya.
Asas kekeluargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia dan telah berakar dalam jiwa bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga. Dalam suatu keluarga, segala sesuatu yang dikerjakan secara bersama-sama di tujukan untuk kepentingan bersama seluruh anggota keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini biasanya disebut gotong royong. Gotong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian yang luas, yaitu sebagai berikut :
1) royong dalam lingkup organisasi
2) Bersifat terus menerus dan dinamis
3) Dalam bidang atau hubungan ekonomi
4) Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan
Asas kekeluargaan ini merupakan faham yang dinamis, artinya timbul darisemangat yang tinggi untuk secara bekerjasama dan tanggung jawab bersama berjuang mensukseskan tercapainya segala sesuatu yang menjadi cita-cita dan tujuan bersama dan berjuang secara manunggal untuk mengatasi resiko yang diderita koperasinya sebagai akibat usahanya untuk kepentingan bersama.
Dengan kata lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan itu tidak hanya dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegiatan usaha koperasi, tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Tujuan Koperasi
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tujuan Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (Revrisond Baswir, 2010:41). Berdasarkan pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, garis besarnya tujuan Koperasi Indonesia meliputi 3 hal sebagai berikut:
-
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya,
-
Untuk memajukan kesejahteraan masyrakat, dan
-
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional (Revrisond Baswir, 2010:48).
Prinsip Koperasi
Prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianut koperasi. Prinsip koperasi biasanya mengatur hubungan baik antar koperasi dengan anggotanya, hubungan sesama anggota koperasi, pola kepengurusan kopersi dan tujuan yang ingin dicapai koperasi. Prinsip koperasi biasanya juga mengatur pola kepengelolaan usaha koperasi, maka secara lebih rinci prinsip koperasi juga mengatur pola kepemilikan modal koperasi dan pola pembagian sisa hasil usahanya.
- Prinsip Koperasi menurut Fauguet (1951),
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggotanya.
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi.
- Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya (Revrisond Baswir,2010:44-45).
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Menurut (Subandi, 2013:23) prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (The Principle of Rochdale)ialah sebagai berikut:
- Keanggotaan terbuka
Koperasi terbuka bagi semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menjadi anggota koperasi.
- Satu anggota, satu suara
Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan dalam keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan koperasi. Satu anggota mempunyai hak satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
- Pembagian SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh anggota
Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa mereka di koperasi, tiap periode tertentu, biasanya setiap tahun.
- Pembatasan bunga atas modal
Anggota dan pihak lain yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku.
- Netral dalam politik dan agama
Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam soal politik dan agama. Membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan dalam koperasi dapat membubarkan kerjasama dan hal ini berdampak negatif terhadap kehidupan koperasi.
- Penjualan secara tunai
Prinsip ini menghendaki agar transaksi yang dilakukan anggota adalah secara tunai. Barang-barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi nya harus dibayar secara tunai. Anggota harus menghindari diri dari lilitan hutang.
- Memajukan pendidikan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan status sosial dari anggota anggotanya. Bentuk maksud tersebut, koperasi dapat mengambil peranan penting di antaranya melalui jalur pendidikan. koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggota nya.
- Prinsip Koperasi Menurut ICA (International Cooperative Aliance)
Menurut (Subandi, 2013:23) ICA merupakan organisasi gerakan koperasi dunia yang juga disebut sebagai Gabungan Koperasi Internasional. Dalam Kongres ICA ke-32 yang berlangsung di Wina tahun 1966, dihasilkan rumusan baru mengenai prinsip koperasi. Prinsip koperasi tersebut adalah:
- Keanggotaan koperasi harus sukarela dan tidak dibatasi oleh diskriminasi (status sosial, aliran politil dan keagamaan/kepercayaan pada calon anggota)
Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota dan tidak dapat menggunakan jasa-jasa koperasi. Prinsip ini bukan hanya berlaku bagi koperasi konsumsi tetapi juga bagi koperasi produksi, koperasi kredit dan lain sebagainya.
- Koperasi adalah suatu organisasi yang bersifat demokratis dan dipimpin oleh orang-orang yang dipilih atau diangkat berdasarkan keputusan para anggota
Setiap anggota mempunyai satu hak suara dan mereka berhak mengambil keputusan-keputusan dalam penentuan kebijaksanaan kebijaksanaan koperasi. Anggota mempunyai kesempatan kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya demi keberlangsungan hidup koperasi. Disamping itu orang-orang yang memimpin koperasi harus dipilih dari para anggota.
Boleh karena pengurus koperasi berasal dari dan mendapat kepercayaan dari para anggota maka mereka harus memberikan laporan secara teratur dan anggota pulalah yang kemudian menilai laporan tersebut dalam RAT. Apabila rapat anggota merasa belum puas mereka mempunyai hak untuk mengkritik atau jika perlu mengganti dan memutuskan hubungan kerja pengurus koperasi bersangkutan.
- Bunga modal dengan persentase tertentu
Untuk membiayai perkembangan usahanya, koperasi membutuhkan modal dalam jumlah yang semakin besar. Model tersebut bersumber dari anggota atau mungkin juga dari kerjasama koperasi dengan pihak luar. Dalam hal ini koperasi akan memberikan imbalan atas modal dengan suku bunga yang sudah tertentu, dan biasanya lebih rendah atau sama dengan suku bunga yang berlaku.
- SHU, jika ada, yang diperoleh dari usaha koperasi menjadi milik anggota dan akan dibagi sesuai dengan jasa masing-masing.
Besarnya jasa anggota pada koperasi konsumsi diukur dari banyaknya pembelian anggota kepada koperasi sedangkan jasa anggota pada koperasi diproduksi diukur dari produk yang diserahkan kepada koperasi dan banyaknya hutang kepada koperasi merupakan jasa anggota dari koperasi kredit.
- Koperasi harus netral terhadap agama, ras dan politik
Netral berarti tidak akan menolak seseorang menjadi anggota koperasi hanya karena perbedaan agama, ras dan atau politik. Selaras dengan itu koperasi tidak akan melarang anggota-anggota nya untuk mengikuti salah satu aliran politik asal agama. Namun demikian, dalam mewujudkan kepentingan yang demokratis dan ekonomis, mereka harus melepaskan perbedaan-perbedaan tersebut.
- Koperasi koperasi sebaiknya bekerjasama secara praktis dengan koperasi koperasi lain baik dalam tingkat lokal, nasional atau internasional.
Koperasi sebaiknya menjalani kerjasama dengan koperasi koperasi lain dengan syarat menguntungkan bagitfhvcftc didalam tingkat lokal nasional maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut (Subandi, 2013:23) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat kesukarelaan dalam anggota koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh. Sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat meleburkan diri dari koperasi yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota Allah yang menurunkan dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola.
- Pembagian sisa hasil usaha sebagai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pengembangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
- Modal koperasi
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
- Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada perkembangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung-jawabkan perbuatan sendiri dan kebanyakan untuk mengelola diri sendiri.
Contoh koperasi yang masih aktif berdiri di Indonesia
- Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA )
Sejarah Koperasi
Sejarah berdirinya Koperasi Serba Usaha Bina Usaha Sejahtera ( KSU BUSRA ) berawal dari kumpulan beberapa kelompok pemberdayaan ekonomi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tahun 2001.Karena mengalami perkembangan terus akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan pada tahun 2006 dibentuklah Koperasi supaya mempunyai legal formal/ berbadan hukum dengan modal awal Rp.65.000.000,00.
Untuk perkembangan saat ini KSU BUSRA beranggotakan kelompok dan perorangan di wilayah Depok dan sekitarnya. Kami memiliki 6 kantor kas yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok dan Bogor. Pada tanggal 8 Maret 2016 telah dibuka Toko Elektronik di Perumahan BSI 2 – Pengasinan – Sawangan.
Usia KSU BUSRA yang terbilang masih muda kurang lebih 10 tahun, namun grafik SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dan asset meningkat setiap tahun. Jumlah anggota yang berkualitas juga mengalami peningkatan. Hal ini bisa terwujud tak terlepas dari kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi. Solidnya anggota yang telah bergabung lebih dari 10 tahun dapat terlihat dari rutinitas pertemuan yang dilakukan dan setoran simpanan ke KSU BUSRA.
- Visi dan Misi
Visi : Menjadi koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan partisipasi.
- Misi :
- Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan bahan pokok anggota.
- Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus, karyawan dan Anggota Koperasi.
- Membangun Usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan sosial (Social Oriented).
- Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala kegiatan Koperasi
Contoh Studi kasus Koperasi
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera.
Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut.
Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Demikian penjelasan artikel diatas tentang Asas Koperasi -Pengertian, Jenis, Manfaat, Tujuan, Fungsi, Contoh semoga dapat bermanfaat untuk pembaca setia kami.