Notulen

Notulen adalah sebuatatan tentang perjalanan suatu kegiatan baik rapat, seminar, diskusi, atau sidang yang dimulai dari awal sampai akhir acara yang ditulis oleh seorang Notulis, yang akan dilaporkan oleh Ketua kegiatan, dan akan dipertanggung jawabkan suatu saat pada seluruh anggota atau peserta acara.

Pengertian lain dari notulen adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai dari pembukaan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan keputusan, serta penutupan.

Notulen


Notulen sekurang-kurangnya berisi:

  1. Tujuan kegiatan
  2. Pikiran-pikiran yang akan dibahas dalam kegiatan
  3. Saran dan keputusan dalam kegiatan
  4. Waktu pelaksanaan
  5. Pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan.

Fungsi Notulen

Berikut ini terdapat beberapa fungsi notulen, terdiri atas:

  • Sebagai bukti tertulis bahwa rapat telah dilaksanakan
  • Tolak ukur sukses atau tidaknyan pelaksanaan rapat
  • Sebagai acuan pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Susunan Notulen

Susunan kepala notulen dilakukan agar para notulis dapat dengan mudah mengerti bagaimana cara penulisan notulen dengan baik dan benar. Selain itu, juga agatr notulen dapat tersusun dengan rapi dan sistematis.


  1. Kepala Notulen

Kepala Notulen merupakan bagian-bagian yang pertamakali harus diingat dalam penulisan tanpa tertinggal. Adapun kepala notulen terdiri atas :

  1. Nama atau tema yang akan dibahas
  2. Hari dan tanggal acara dilaksanakan
  3. Waktu (Jam) pelaksanaan acara
  4. Tempat pelaksanaan acara
  5. Acara saat berlangsung
  6. Unsur-unsur yang terlibat dalam rapat, yaitu :

– Ketua dan Wakil Ketua

– Sekretaris

– Notulis

– Peserta


  1. Isi Notulen

Isi Notulen merupakan suatu bagian dari susunan notulen yang isinya berupa hal-hal yang dianggap penting dalam kegiatan tersebut, tanpa ada yang tertinggal.Maksud dari pembuatan isi notulen adalah agar dapat membedakan dari susunan matematis dalam notulen tersebut.


Adapun susunan sistimatika dalam penulisan notulen adalah :

  1. Kata pembukaan
  2. Pembahasan
  3. Pembacaan Keputusan dari Hasil
  4. Waktu (Jam) penutupan

  1. Bagian Akhir Notulen

Bagian Akhir dari notulen merupakan penulisan atau penjelasan tentang hal-hal yang berada pada akhir penulisan notulen. Namun, walaupun letaknya diakhir, pengertian dan kedudukannya sangat penting dalam penulisan notulen.


Susunan sistematika dari bagian akhir notulen adalah :

  • Nama Jabatan
  • Tanda tangan
  • Nama pejabat, pangkat, dan NIP

  1. Penandatanganan

Penandatanganan merupakan kumpulan tanda tangan orang-orang yang dianggap penting terhadap pertanggung jawaban acara yang dilaksanakan.


Berikut adalah penjelasan tentang penandatanganan :

  1. Notulen yang ditanda tangani oleh pejabat dilingkungan sekretariat daerah dibuat dalam kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat.
  2. Notulen yang ditanda tangani oleh pejabat dilingkungan satuan organisasi dibuat dalam kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan organisasi yang bersangkutan.
  3. Notulen ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Notula.

Sistematika Penulisan Notulen

Notulen disusun secara sistematis dan terstruktur. Sistematis, artinya tersusun secara teratur menurut kaidah yang berlaku. Terstruktur, artinya urut menurut pola tertentu.

Pahamilah bagan penulisan notulen berikut ini.

Hari dan tanggal : ––––––––––––––––––––––––––––

Tempat : ––––––––––––––––––––––––––––

Moderator : ––––––––––––––––––––––––––––

Topik rapat/diskusi : ––––––––––––––––––––––––––––

Peserta : ––––––––––––––––––––––––––––

Jumlah peserta : ––––––––––––––––––––––––––––

Susunan acara : ––––––––––––––––––––––––––––

a.

––––––––––––––––––––––––––

b.

––––––––––––––––––––––––––

c.

––––––––––––––––––––––––––

d.

––––––––––––––––––––––––––

e.

––––––––––––––––––––––––––

Jalannya rapat :

a. Pembukaan : ––––––––––––––––––––––––––––

  1. Inti rapat : ––––––––––––––––––––––––––––
  2. Hasil rapat : ––––––––––––––––––––––––––––
  3. Penutup rapat : ––––––––––––––––––––––––––––

Mengetahui,

Tempat dan tanggal notulen ditulis

Notulis                                                    Pemimpin rapat

 

(nama terang)                                          (nama terang)


Contoh Notulen

NOTULEN HASIL RAPAT

BPD DESA SALO DUA

Nomor :         2017


1. W a k t u : Hari : Kamis

Tanggal : 01 Agustus 2016

Pukul : 20.00-23.00 WIB.

2. Tempat : Ruangan Kantor Desa Salo Dua

3. H a d i r : Kepala Desa.

  1. Perwakilan Perangkat Desa
  2. Anggota BPD Desa Pandak
  3. Tokoh Agama
  4. Tokoh Masyarakat
  5. Tokoh Budaya
  6. Tokoh Perempuan
  7. Perwakilan Petani dan Buruh Tani
  8. Perwakilan Warga Miskin
  9. Perwakilan Remaja
  10. Perwakilan dari Lembaga Desa
  11. Daftar Hadir Terlampir.

4. Turut Hadir : Kasi Pemerintahan Kecamatan Baturraden

5. Tidak Hadir :    –

6. Pimpinan Rapat : Kepala Desa Pandak Sdr. Rasito.

7. Pelapor : Tugiono

8. Acara : Sosialisasi dan Penyerapan Pendapat Masyarakat tentang Rencana Pemanfaatan Tanah Eks. Bengkok untuk Area Perdagangan dan Jasa bekerja sama dengan Pihak Ketiga PT. Mannayo.


9. Jalannya rapat :

  1. Pimpinan rapat membuka rapat diteruskan pengarahan, pandangan Kepala Desa dan penjelasan maksud dan tujuan serta materi rapa oleh Bpk. Rasito.
  2. Paparan Penjelasan dari Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Baturraden, Bpk. Joko widodo.
  3. Paparan Penjelasan dan Tanggapan dari tokoh Masyarakat Bpk. Marto suwito.
  4. Mendengarkan tanggapan, urun saran dari seluruh Peserta rapat satu persatu menyampaikan saran dan pendapatnya.
  5. Pembahasan saran pendapat maupun usul-usul.
  6. Membuat kesimpulan rapat.
  7. Penutup

10. Kesimpulan : Setelah melalui pembahasan-pembahasan maka Rapat Musyawarah Warga dalam rangka membahas Rencana Pemanfaatan Tanah Eks. Bengkok untuk area Perdagangan dan Jasa dengan bekerja sama dengan PT. Mannayo, mengambil kesimpulan sebagi berikut :

  1. Peserta rapat pada prisipnya mendukung dan menyetujui Rencana Pemanfaatan Tanah Eks.Bengkok untuk area Perdagangan dan Jasa kerja sama dengan Pihak Ketiga, yaitu PT. Mannayo untuk dibangun Restorant dan Taman Wisata.
  2. Peserta Rapat mendukung dan setuju Desa Pandak dijadikan Desa Wisata.
  3. Peserta Rapat bersedia untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat tentang rencana tersebut dan bersedia ditunjuk sebagai Tim/Kader Desa Wisata.
  4. Peserta Rapat mendukung dan setuju bahwa hasil penerimaan uang sewa Tanah Eks. Bengkok digunakan untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa Desa dan Perangkat Desa serta digunakan untuk Pembanguna Desa dengan mengusulkan untuk Tambahan Modal Koperasi di setiap RT se Desa Pandak.
  5. Mendukung penataan pertanian mengarah ke Wisata Pertanian dan Perikanan.
  6. Sepakat mengharapkan seluruh Tenaga Kerja diambil dari Masyarakat Pandak untuk memberantas pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. Mengusulkan agar rencana jalan menuju Pamijen supaya ditutup tidak diteruskan dan dijadikan jalan menuju Tempat Pembuangan sampah saja.
  8. Peserta Rapat mengusulkan supaya dibentuk Tim Persiapan Kerja Sama dengan PT. Manayo.
  9. Peserta Rapat sepakat mengusulkan kepada Kepala Desa agar segera membentuk Tim untuk mempercepat proses Kerja Sama dengan PT.

11. Penutup : Rapat ditutup pada hari Kamis, tanggal 01 September 2016, Jam 23.00 WIB oleh Pimpinan Rapat dengan bacaan Hamdallah.


Demikianlah hasil kesimpulan Rapat Warga Masyarakat Desa Pandak Kecamatan Baturraden, yang perlu kami laporkan semoga bermanfaat.


Pandak, 01 September 2016


KEPALA DESA PANDAK,                                                    PELAPOR,

 

R A S I T O                                                                               SUNARNO


BERITA ACARA

RAPAT PEMERINTAH DESA PANDAK

KECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS


Pada hari ini Selasa, tanggal dua puluh empat Nopember  Tahun dua ribu sembilan, bertempat di Aula Balai Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas telah diadakan Rapat dalam rangka Pembahasan Rencana Pemanfaatan lahan Tanah Eks.Bengkok dijadikan area Perdagangan dan Jasa bekerja sama dengan Pihak Ketiga.


Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Pandak dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Staf Kantor Desa, sebagaimana Daftar Hadir terlampir.


Dalam Rapat tersebut telah dicapai kata sepakat/setuju  adanya Rencana Pemanfaatan Lahan Eks. Bengkok sebagai lahan Perdagangan dan Jasa yang bekerja sama dengan Pihak Ketiga, dengan kesimpulan hasil rapat/musyawarat sebagai berikut :

  1. Kepala Desa dan Perangkat Desa menyetujui Tanah Eks. Bengkok yang berlokasi disebelah barat Jl. Raya Pandak Baturraden, disebelah Selatan Jln Raya menuju Perumahan Rafles, seluas 4,7 H, dimanfaatkan untuk area Perdagangan dan Jasa dengan bekerja sama Pihak Ketiga.
  2. Hasil uang sewa tanah Eks. Bengkok tersebut digunakan untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan untuk Pembangunan Desa.
  3. Besarnya Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan karifan lokal.
  4. Jenis Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dipilih yang sesuai dengan kondisi di Desa Pandak dan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
  5. Kepala Desa diberikuasa sepenuhnya untuk mencari Investor yang bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pandak.
  6. Untuk memperkuat secara hukum maka dibuat Surat Pernyataan Bersama yang berisi persetujuan lahan eks. Bengkok dijadikan lahan Jasa Perdagangan dan jasa dengan kerjasama Pihak Ketiga.

Demikian Berita Acara Rapat Pemerintah  Desa Pandak ini kami buat dan ditanda tangani untuk menjadikan periksa serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : Pandak

Pada tanggal  :

KEPALA DESA PANDAK,                                                         Plh. SEKRETARIS DESA

 

R A S I T O                                                                                     SUNARNO


Pandak, 29  Januari 2014

Kepada

Nomor :    2014                                                                 Yth: …………………………………..

Lampiran :    –                                                                    Di-

Hal : UNDANGAN                                                          PANDAK


Dengan ini kami mengharap kehadirannya dengan ketentuan sebagai berikut  :

Hari/Tanggal : Kamis, 30  Januari 2014

Waktu : Pukul 10. 00 WIB sd selesai

Tempat : Aula Balai Desa Karangtengah

Acara : Peresmian dan pengambilan sumpah BPD masa bakti 2013-2019

Demikian undangan ini kami sampaikan dan atas kehadirannya kami sampaikan banyak terima kasih


KEPALA DESA PANDAK,

 

R  A  S  I  T  O


DAFTAR HADIR

RAPAT PEMERINTAH DESA PANDAK


Hari Tanggal : Sabtu,28 Juni 2014

Waktu : Pk.14.00 Wib

Tempat : Kantor Desa Pandak

Acara : Rapat Pembahasan Tanah Eks. Bengkok untuk area Perdagangan dan Jasa


 NO  NAMA  JABATAN  TANDA TANGAN
1   1.
2   2.
3   3.
4   4.
5   5.
6   6.
7   7.
   8   8.
9   9.
10   10.
11   11.
12   12.
13   13.
14   14.
15   15.
16   16
17   17
18   18

 

KEPALA DESA PANDAK,

 

R  A  S  I  T  O


Demikianlah pembahasan mengenai Notulen – Pengertian, Fungsi, Susunan, Cara dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,,, terima kasih banyak atas kunjungannya.