Lantas apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Bukan Bak “LKBB” berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah semua lembaga/badan yang melakukan aktivitas keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Sebenarnya ada cukup banyak fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia, secara umum, fungsi dan tujuan LKBB ialah sebagai berikut:
Jika disebutkan semua, maka akan banyak sekali lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia, namun secara garis besar ada 7 LKBB yang sering kita temui diantaranya yaitu:
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam ialah Lembaga Keuangan Non Bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Tujuan utama dari koperasi simpan pinjam ialah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat pada umumnya. Beberapa contoh koperasi ini misalnya Koperasi Unit Desa “KUD”, Koperasi Serba Usaha “KSU”, Koperasi Pasar.
Perum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian ialah salah satu Badan Usaha Milik Negara “BUMN” yang melakukan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan ialah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi.
Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya proses cenderung lebih mudah. Adapun beberapa produk layanan dari Perum Pegadaian diantaranya ialah:
Gadai konvensional
Gadai syariah
Gadi emas
Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia
Jasa penitipan barang berharga
Perusahaan Leasing
Perusahaan Leasing atay Multifinance ialah LKBB yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran kepada perusahaan maupun perorangan.
Adapun beberapa perusahan leasing yang cukup populer di Indonesia diantaranya ialah:
PT. BCA Finance
PT. BFI Finance
PT. Summit Oto Finance
PT. Indomobil Finance Indonesia
PT. Astra Credit Companies “ACC”
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
PT. Federal International Finance “FIF”
Perusahaan Modal Ventura
Perusahan modal ventura ialah Lembaga Keuangan Non Bank yang menyediakan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan dengan kegiatan beresiko tinggi dan membutuhkan modal besar.
Bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahan modal ventura ialah Obligasi hingga pinjaman yang sifatnya khusus dengan syarat pengembalian tertentu yang disepakati kedua pihak.
Pasar Modal
Pasar Modal ialah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pasar modal kita kenal juga dengan Bursa Efek, Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia yang berlokasi di sekitar SCBD Sudirman, Jakarta.
Perusahaan Dan Pensiun
Perusahaan Dana Pensiun ialah badan usaha LKBB yang menyediakan layanan jaminan masa tua, yaitu dengan cara menghimpun dan yang dipotong dari gaji karyawan setiap bulannya. Dana tersebut akan diserahkan kepada masyarakat ketika sudah pensiun atau tidak bekerja lagi.
Tujuannya ialah agar karyawan memiliki dan atau uang ketika sudah tidak bekerja lagi. Dengan kata lain dana pensiun ini merupakan tabungan jangka panjang. Berikut beberapa contoh lembaga dan pensiun yaitu:
PT. Taspen
PT. Asabri
BPJS Ketenagakerjaan
DPPK “Dana Pensiun Pemberi Kerja”
DPLK “Dana Pensiun Lembaga Keuangan”
Perusahaan Asuransi
Perusahan asuransi ialah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulannya selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi.
Tujuan dari asuransi ini ialah untuk mengendalikan keuangan seseorang tetap terjaga ketika terjadi risiko yang membutuhkan biaya, adapun beberapa jenis asuransi ialah:
Asuransi kesehatan
Asuransi jiwa
Asuransi pendidikan
Asuransi kendaraan
Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi bisnis
Baca Juga : Bank Sentral : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Wewenangnya
Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
memberi rasa aman
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
terhindar dari resiko kerugian.
memperoleh penghasilan di masa datang.
memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
Loyalitas
Kewajiban moral
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
Rasa aman
Kompensasi yang lebih baik
Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
Landasan Idiil : Pancasila
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
Tidak memakai jaminan
Angoota terhindar dari rentenir
Akhir tahun memperoleh SHU
Baca Juga : Uang Kartal : Pengertian, Ciri, Jenis, Kelebihan, Kekurangan Dan Contohnya
Bursa Efek / Pasar Modal
Tempat jual beli surat-surat berharga.
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
Mempunyai hak suara dalam RUPS
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
Mendapatkan dana yang lebih besar
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Perusahaan Panjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
Peningkatan penjualan.
Kelancaran modal kerja.
Memudahkan penagihan hutang.
Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
Manfaat bagi customer :
Kesempatan untuk membeli secara kredit.
Pelayanan penjualan yang lebh baik.
Perusahaan Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
Sumber dana bagi perusahaan baru.
Adanya penyertaan manajemen.
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
MV menaikkan pamor PPU.
PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
Keberhasilan Usaha Meningkat
Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
Likuiditas Menigkat
Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi.
Perusahaan Sewa Guna / Leasing
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
Menghemat modal
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
Biaya lebih murah
Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB.
Baca Juga : Lembaga Keuangan Bank : Pengertian, Jenis Dan Perannya
Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank
Keberadaan Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) tentunya telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut bisa dirasakan dari produk-produk yang ditawarkannya, sebagai berikut :
Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
Perusahaan memberikan manfaat jaminannrisiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Peran-Peran LKBB
Lembaga Keuangan Bukan Bank “LKBB” punya peranan yang penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya LKBB maka konsumsi domestik bergerak maju dan mendorong laju perekonomian.
Adapun beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia ialah sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga.
Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Berperan menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan menjadi badan hukum pemerintah daka pengadaan kredit dalam negeri maupun luar negeri.
Menyertakan modal perusahan-perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
Menjadi perantara bagi perusahaan dalam mendapatkan tenaga ahli di bidang finansial.
Melaksanakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan atas persetujuan menteri keuangan Republik Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank – Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat & Perannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.