Keselamatan Kerja -Pengertian, Kesehatan, Tujuan, Faktor, Prinsip – K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu pekerjaan, karena dengan tidak adanya K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan tidak diragukan lagi banyak terjadi kecelakaan dalam kerja yang bersifat ringan sampai yang berat.
Kebanyakan perusahaan juga merasa keberatan dengan adanya K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja karena setiap perusahaan atau industri merasa mereka harus mengeluarkan biaya tambahan padahal tidak demikian K3 merupakan langkah penghematan dan meningkatkan produktifitas. Karena dengan K3 perusahaan tidak di bebani dengan biaya kesehatan atau kecelakaan tenaga kerja atau karyawan karena kesehatan dan keselamatan dalam kerja sudah terjamin.
Pemerintah membuat aturan K3 seperti pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
Untuk itu kami memilih judul Penerapan Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja karena dalam kenyataan banyak perusahaan atau industri yang mengabaikan tentang pentingnya K3.
Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien “Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993”.
Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Baca Juga: Asumsi : Pengertian Dalam Ekonomi, Filsafat, Penelitian Dan Penyampaian
Menurut Labib (2012: 1) peraturan K3 di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, peraturan K3 yang berlaku pada saat itu adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti.
Peraturan yang mengatur tentang K3 adalah UndangUndang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970. Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah: (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, maka tempat yang telah disebutkan harus dilakukan pelaksanaan prosedur K3.
Lahirnya Undang-undang keselamatan kerja sebagaimana yang kita kenal dengan UUK3 tidak lepas dari sejarah pahit perjuangan bangsa. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan, rodi dan poenali sanksi.
Menurut Abduh (dalam Labib, 2012: 2) “di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya”. Menyadari akan pentingnya peranan pekerja bagi perusahaan, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan.
Menurut Mangkunegara (2002: 163) “K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah. Keutuhan dan kesempurnaan tersebut ditujukan secara khusus terhadap tenaga kerja, sehingga menghasilkan suatu hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur”.
Baca Juga: Konvensi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis Dan Contoh
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal suatu pekerjaan. Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar diperoleh suatu cara yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang maupun gangguan dari manusia lainnya. Masalah K3 juga merupakan bagian dari suatu upaya perencanaan dan pengendalian proyek sebagaimana halnya dengan biaya, perencanaa, pengadaan serta kualitas. Hal itu saling mempunyai keterkaitan yang sangat erat (Barrie, 1995: 365). Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengemukakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja mengalami beberapa perkembangan, antara lain:
- Dimulai dari perkembangan desain peralatan yang aman dan nyaman digunakan untuk si pengguna pada zaman manusia batu dan goa ketika membuat peralatan berburu seperti kapak dan sebagainya. Pada fase ini berkembang safety engineering.
- Perkembangan selanjutnya diikuti dengan perkembangan kesehatan kerja dan sanitasi lingkungan.
- Selanjutnya terjadi pergeseran-pergeseran konsep K3 mulai dari factor manusia sampai kepada elaborasi faktor manusia dalam sistem manajemen terpadu. Pada era ini mulai berkembang pola koordinasi antar unit terkait safety, health dan environment, sehingga munculah konsep“integratedHSE management system”.
- Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa K3 ternyata mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi tidak hanya terbatas di dalam dunia industri.
Sejarah kelahiran K3 timbuldengan memperhatikan banyaknya resiko yang diperoleh perusahaan industri. Pemilik industri wajib mengatur dan memelihara ruangan, alat dan perkakas, serta rambu-rambu peringatan di tempat kerja. Sehingga pekerja terlindungi dari bahaya yang mengancam kesehatan badan, kehormatan dan harta bendanya. Lahirnya tatanan baru dalam masyarakat yang ditandai dengan menguatnya tuntutan terhadap pelaksanaan K3 sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan nilai-nilai keadilan, keterbukaan dan demokrasi maka pelaksanaan hukum K3 mutlak harus dilaksanakan secara fair dan seimbang di semua tempat kerja.
Baca Juga: Standar Nasional Pendidikan
Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Menurut Suma’mur ( 1992 ) tujuan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut:
Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraaan dan meningkatkan kinerja.
Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan menurut Mangkunegara “2004” tujuan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) ialah:
- Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
- Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
- Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
- Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Baca Juga: “Kecelakaan Kerja” Pengertian & ( Jenis – Penyebab – Pencegahan )
Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Aspek-aspek Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain ialah sebagai berikut “Anoraga, 2005”:
- Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
- Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
- Cara Melakukan Pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut “Budiono dkk, 2003”:
- Beban kerja,, beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
- Kapasitas kerja,, kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
- Lingkungan kerja,, lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno dan Ruswandi,, 2007”:
- Adanya APD “Alat Pelindung Diri” di tempat kerja.
- Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK “syarat-syarat lingkungan kerja” antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
- Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
- Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: “Etos Kerja” Pengertian & ( Fungsi – Ciri – Cara Menumbuhkan – Faktor Yang Mempengaruhi )
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam UU K3
Penggunaan mesin-mesin yang memberikan kemudahan bukanlah berarti mengesampingkan teknologi tradisional. Tujuan pokoknya adalah penekanan biaya produksi dan hal ini juga akan memacu pekerja untuk semakin meningkatkan keselamatan kerja untuk menekan kecelakaan kerja akibat penggunaan teknologi mesin-mesin.
Penyebab kecelakaan kerja yang terbesar adalah faktor manusia, yaitu kurangnya kesadaran pengusaha dan tenaga kerja sendiri terutama dalam melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun setelah berlakunya UU Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan ditegaskan kembali dalam Pasal 86 ayat UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan kesadaran para pengusaha dan tenaga kerja itu sendiri meningkat. Sebab menurut Pasal 86 ayat UU NO.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan bahwa buruh atau pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Susilo Martoyo (2000: 140) bahwa program-program keselamatan yang dapat dilakukan pada perusahaan adalah sebagai berikut:
- Mempergunakan mesin-mesin yang dilengkapi alat-alat pengaman
- Menggunakan peralatan-peralatan yang lebih baik
- Melakukan pemeliharaan fasilitas pabrik secara berkala.
- Memberikan petunjuk-petunjuk dalam hal pengoperasian peralatan-peralatan beserta larangan-larangan yang dianggap perlu.
- Memberikan pengarahan kepada karyawan akan pentingnya keselamatan kerja.
Sedangkan menurut Justine T. Sirait (2007: 262) pelaksanaan program keselamatan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
- Dukungan oleh manajemen puncak
- Menunjuk seorang direktur keselamatan
- Mendidik para karyawan untuk bertindak aman
- Menganalisis kecelakaan
Adapun penjelasan dari bentuk pelaksanaan program keselamatan yang dikemukakan oleh Justine T. Sirait adalah sebagai berikut:
- Dukungan manajemen puncak
Dukungan manajemen puncak mutlak diperlukan agar program keselamatan kerja bisa berjalan dengan efektif. Dukungan manajemen puncak bisa dilihat dari kehadiran karyawan pada pertemuan yang membahas masalah keselamatan kerja, inspeksi karyawan secara periodik, laporan keselamatan kerja yang teratur, dan pencantuman masalah keselamatan kerja pada berbagai rapat yang dilakukan oleh para pempinan perusahaan.
- Menunjuk seorang direktur Keselamatan
Untuk menjalankan suatu program, seseorang haruslah diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan memelihara program tersebut. Biasanya ditentukan oleh besar atau tidaknya perusahaan itu sendiri, jika perusahaan terlalu kecil dilakukan penambahan tugas terhadap seseorang untuk melaksanakan usaha-usaha keselamatan kerja. Jika perusahaan berskala besar, biasanya diangkat seorang staf direktur program keselamatan kerja.
Baca Juga: 7 Pengertian Karyawan Menurut Para Ahli Lengkap
- Mendidik Para Karyawan Untuk Bertindak Aman
Sebagian besar program keselamatan kerja haruslah di titik beratkan untuk mendidik karyawan agar bertindak, berpikir, dan bekerja secara aman. Beberapa cara pendidikan yang dapat dilakukan, antara lain melalui:
- Pemberian penjelasan pada karyawan baru pada fase orientasi
- Penekanan segi-segi keselamatan kerja selama periode latihan terutama untuk on the job training.
- Usaha-usaha khusus yang dilakukan oleh atasan langsung.
- Pembentukan panitia keselamatan kerja.
- Penyelenggaraan education session secara berkala.
- Penggunaan gambar-gambar atau poster yang menekankan pentingnya masalah keselamatan kerja.
- Menganalisa Kecelakaan
Kecelakaan dapat dipelajari dari berbagai aspek, misalnya personalianya, pekerjaan yang menimbulkan kecelakaan, alat-alat dan perlengkapan yang dipergunakan, departemen tempat terjadinya kecelakaan, dan akibatnya. Analisis ini bertujuan agara kelak dikemudian hari terjadi perbaikan . Cara yang umum yang digunakan dalam menganalisa kecelakaan adalah meminta pendapat dari mandor atau pengawas pekerjaan.
Disamping usaha untuk mencegah para karyawan mengalami kecelakaan, perusahaan perlu juga memelihara kesehatan para karyawan. Kesehatan ini menyangkut kesehatan fisik dan kesehatan mental. Kesehatan para karyawan dapat terganggu akibat stress maupun karena kecelakaan. Kesehatan karyawan yang buruk akan mengakibatkan kecenderungan tingkat absensi yang tinggi dan tingkat produktivitas yang rendah.
Adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan secara material, karena karyawan yang sehat akan jarang sakit dan jarang absen, bekerja dalam lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan mereka akan mampu bekerja lebih lama. Istilah kesehatan menurut Susilo Martoyo (2000: 140):“adalah kondisi kesehatan jasmani maupun rohani. Sehat jasmani berarti seluruh organ tubuh berfungsi baik dan normal. Sedangkan sehat rohani adalah apabila seeorang telah mampu beradaptasi dengan organisasi dimana ia bekerja, mampu mengatasi stress dan frustasi”.
Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan dalam hal penciptaan kesehatan kerja:
- Menjaga kesehatan karyawan dari gangguan-gangguan penglihatan, pendengaran, kelelahan, dan sebagainya.
- Penyediaan fasilitas-fasilitas pengobatan dan pemeriksaan bagi karyawan.
Menurut Leon C. Megginson dalam Mangkunegara (2004: 161) kesehatan kerja membicarakan tentang risiko kesehatan atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Adapun di bawah ini beberapa contoh penyakit kerja yang terjadi dalam sektor industri yang dikemukakan oleh Basir Barthos (2001: 145) adalah sebagai berikut:
- Kelembaban lantai yang mengakibatkan rematik dan masuk angin
- Kelembaban udara yang dapat mengakibatkan penyakit radang paru-paru basah.
- Pencahayaan yang yang dapat mengakibatkan kerusakan mata akibat keremangan dan kesilauan.
- Partikel debu yang berterbangan yang tidak terlihat mengakibatkan sesak napas
- Model tempat duduk atau bangku yang disediakan tak sesuai yang mengakibatkan sakit punggung.
Menurut Justine T. Sirait (2007: 266) bahwa pelaksanaan program kesehatan dapat berupa dan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen berikut:
- Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja.
- Pemeriksaan kesehatan para karyawan kunci secara periodik
- Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik.
- Tersedianya peralatan dan staf medis yang cukup.
- Pemberian perhatian yang sistematis dan preventif terhadap masalah ketegangan industri (industrial stresses)
- Tersedia psychiatrist untuk konsultan.
- Kerja sama dengan psychiatrist di luar perusahaan atau yang ada di lembaga –lembaga konsultan.
- Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan.
Menurut Basir Barthos (2001: 150) upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam hal mengurangi penyakit akibat kerja antara lain sebagai berikut:
- Pengaturan Jam Kerja
- Pemberian Perhatian Terhadap Daya Tahan Tubuh Pekerja
- Memperhatikan Kenyamanan Kerja
- Memperhatikan Keamanan Kerja
Baca Juga: 9 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Lengkap
Peran Pemerintah Dalam Menanggulangi Masalah K3
Cara pemerintah dalam menanggulangi maslah K3 yaitu dengan membuat aturan K3 seperti pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : mencegah dan mengurangi kecelakaan; mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; memberikan pertolongan pada kecelakaan; memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
Lalu dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, melindungi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Program Jamsostek sebagai pengejawantahan dari program K3 diwajibkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 PP No. 14 Tahun 1993 bagi setiap perusahaan.
Demikianlah pembahasan mengenai Keselamatan Kerja -Pengertian, Kesehatan, Tujuan, Faktor, Prinsip semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂