Pengertian Pelaku Ekonomi

Pelaku Ekonomi – Pengertian, Macam, Peran, Badan Usaha & Contoh – DosenPendidikan.Com – Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi.

 


Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga konsumsi, produksi, pemerintahan, dan masyarakat luar negeri. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.


Pelaku-Pelaku Ekonomi

 

  • Rumah Tangga Konsumsi /RTK

Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.


Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :

  1. Konsumen
  2. Pemasok atau pemilik faktor produksi

Faktor produksi ada 4 macam yaitu :

  • Alam
  • Tenaga kerja
  • Modal
  • Skill atau keahlian

Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill.

Balas jasa dari faktor produksi yaitu :

  1. Alam : sewa tanah
  2. Tenaga kerja : upah/gaji
  3. Modal : bunga modal
  4. Skill/keahlian : laba

Baca Juga : Pengertian Pelanggan

 


  • Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.


  • Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
  1. Produsen : menghasilkan barang dan jasa
  2. Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
  3. Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

  • Pemerintahan

Pemerintahan mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :


  • Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat. pengaturan ekonomi secara langsung contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusanperaturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi. pengaturan ekonomi secara tidak langsung contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan.
  • Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
  • Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD).
  1. Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
  2. Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian.

Baca Juga : Pengertian Promosi


  • Masyarakat Luar Negeri

Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :

  • Perdagangan
  • Pertukaran tenaga kerja
  • Penanaman modal
  • Pemberian pinjaman
  • Pemberian bantuan

Macam-macam Pelaku Ekonomi

Pelaku ekonomi adalah subjek baik perorangan maupun badan (organisasi) atau pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi). Pelaku ekonomi dibedakan menjadi empat golongan, yaitu:

  • Rumah Tangga Konsumsi

Rumah tangga konsumi merupakan pemilik dari berbagai faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi adalah SDM, hasil alam, tanah dan bangunan. Dalam kegiatan produksinya, rumah tangga produksi membeli faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi. Rumah tangga produksi membayar balas jasa atas penggunaan faktor produksi tersebut dengan berupa gaji, upah, sewa, bunga dan sebagainya kepada rumah tangga konsumis. Hasil balas jasa tersebut, digunakan rumah tangga konsumsi untuk membeli hasil produksi rumah tangga produksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berikut adalah ilustrasi gambarnya:


  • Rumah Tangga Produksi (Produsen)

Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.  Dengan kata lain perusahaan adalah satuan ekonomi yang didirikan untuk tujuan memproduksi barang dan jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memproduksi barang dan jasa tersebut diperlukan input (masukan) berupa tenaga kerja (SDM), bahan-bahan dasar dan bahan pembantu (SDA), barang-barang modal seperti alat-alat produksi yang dikombinasikan dengan teknologi produksi di bawah pimpinan seorang pengusaha. Berikut adalah ilustrasi gambarnya:

Baca Juga : Struktur Modal


  • Pemerintah

Sama seperti rumah tangga konsumsi dan rumah tangga produksi, pemerintah (negara) dapat dipandang sebagai suatu unit ekonomi atau rumah tangga yang menghasilkan barang dan jasa tertentu untuk kepentingan umum. Pemerintah yang dimaksud adalah badan-badan yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Badan-badan ini akan mengawasi kegiatan rumah tangga konsumsi dan rumah tangga produksi supaya mereka melakukan kegiatan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Badan-badan pemerintah tersebut antara lain:


  • Departemen penanaman modal,
  • Badan penanaman modal,
  • Bank sentral,
  • Parlemen,
  • Pemerintah daerah, dan
  • Angkatan bersenjata.

Hasil kegiatan produksi (output) yang dilakukan pemerintah sebagian besar berupa jasa-jasa yang diselenggarakan untuk masyarakat secara keseluruhan dan pada dasarnya tidak diperjualbelikan di pasar. Oleh karena itu disebut jasa-jasa publik atau jasa kolektif seperti keamanan, pertahanan, pemerintahan, pengadilan, hubungan politik dengan luar negeri. Adapun input yang dibutuhkan pemerintah adalah sumber-sumber daya insani seperti pegawai, tentara, polisi, dokter, guru, gedung, mobil, tekstil, kertas, sumber daya alam, manajemen, ilmu pengetahuan/teknologi. Berikut adalah illustrasinya.


  • Masyarakat Luar Negeri

Dewasa ini sudah tidak ada lagi negara yang tertutup sama sekali untuk hubungan perdagangan dengan negara-negara lain. Hasil produksi selain disalurkan ke pembeli dalam negeri (RTK, RTP, dan pemerintah), sebagian juga dijual pada masyarakat luar negeri. Hal ini menimbulkan arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri yang disebut ekspor.


Kegiatan ekspor ini dibayar dengan valuta asing (devisa) menurut kurs tertentu. Jadi keluarnya arus barang dan jasa diimbangi arus uang yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri. Selain kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri, ada pula kegiatan membeli barang dan jasa dari negara-negara lain, sehingga ada arus barang dan jasa yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri yang disebut impor. Dengan demikian ada arus uang ke luar (luar negeri) untuk pembayaran. Kegiatan ekspor impor serta tinggi rendahnya kurs valuta asing berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi nasional secara keseluruhan baik pada RTK, RTP, dan pemerintah. Berikut illustrasinya.


Baca Juga : Afta Adalah


Peran Pelaku Ekonomi

Dalam sistem perekonomian, para pelaku ekonomi tersebut di atas memiliki perannya masing-masing. Peran yang dimiliki antar pelaku ekonomi tersebut saling berhubungan antara satu sama lain. Berikut ini adalah peran-peran yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi.


  • Peran Rumah Tangga Konsumis

Badan-badan yang melakukan kegiatan konsumsi. RTK mempunyai beberapa peran berikut ini.

  • Sebagai Produsen

Rumah tangga konsumsi adalah pemilik berbagai faktor produksi yang menyediakan sumber-sumber daya (tenaga, tanah, gedung, dan lain-lain) untuk rumah tangga produsen.

  • Sebagai Konsumen

Rumah tangga konsumsi sebagai pemilik faktor produksi akan mendapatkan balas jasa dari rumah tangga produksi atas penggunaan sumber-sumber daya yang disediakan. Balas jasa ini merupakan pendapatan rumah tangga konsumsi yang digunakan untuk mengonsumsi barang-barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga produsen dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup.


  • Peran Rumah Tangga Produksi

Rumah tangga produksi disebut juga produsen (perusahaan) yang melakukan kegiatan ekonomi sesuai bidang usahanya. RTP kaitannya dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan, mempunyai beberapa peran berikut ini.

  • Sebagai Produsen

RTP sebagai produsen memproduksi barang dan jasa dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atau RTK. Karena memproduksi barang dan jasa, RTP membutuhkan faktor-faktor produksi dari RTK, sehingga RTP juga berperan sebagai pengguna faktor produksi.


  • Sebagai Konsumen

Untuk melakukan kegiatan produksinya RTP melakukan kegiatan konsumsi yaitu membeli faktor-faktor produksi dari RTK. RTP membayar balas jasa atas penggunaan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh RTK.


Baca Juga : Wiraswasta Itu Apa?


  • Peran Pemerintah

Pemerintah sebagai pelaku ekonomi juga mempunyai peran seperti RTK dan RTP. Berikut ini beberapa peran pemerintah.


  • Sebagai Produsen

Pemerintah sebagai produsen, memproduksi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat umum dengan cara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak melalui badan-badan usaha milik negara. Contoh produksi pesawat terbang yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia, produksi pupuk Petrokimia di Gresik, industri semen di Cibinong, Bogor, dan Gresik.


  • Sebagai Konsumen

Pemerintah dalam menjalankan kegiatan produksinya membutuhkan barang dan jasa, tenaga kerja, peralatan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, administrasi kantor pemerintah, senjata untuk keperluan pertahanan dan keamanan, dan sebagainya.


  • Sebagai Pengatur dan

Pengendali Pemerintah berperan sebagai pengatur dan pengendali kegiatan perekonomian negara dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan itu misalnya menurunkan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi, menciptakan keseimbangan neraca pembayaran, dan sebagainya. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap kegiatankegiatan yang dilakukan oleh RTK dan RTP agar melakukan kegiatan yang wajar dan tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.


Baca Juga : Peran Negara Indonesia Dalam Asean Kerja Sama Antar Negara


  • Peran Masyarakat Luar Negeri

Masyarakat luar negeri juga mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan perekonomian yang dijalankan oleh negara. Kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan masyarakat luar negeri ini menimbulkan arus barang dan jasa yaitu ekspor impor dan arus uang masuk dan keluar (kurs valas). Dari kegiatan ini pendapatan pemerintah akan bertambah karena memperoleh devisa.


Terima kasih sudah berkenan membaca penjelasan tersebut di atas tentang Pelaku Ekonomi, semoga bisa bermanfaat bagi sobat semua. Apabila ada dari sobat yang menemukan kesalahan baik berupa penulisan atau penjelasan dari uraian di atas, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia.


Contoh Pelaku Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia


  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.


Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

  • Perusahaan Jawatan (PERJAN)

Perusahaan ini merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE) dan juga merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang berstatus pegawai negeri sipil.


Baca Juga : Pengertian, Tujuan Dan Struktur Koperasi Sekolah Untuk Masa Depan


  • Ciri-ciri perjan:
  1. Bertujuan untuk melayani masyarakat
  2. Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
  3. Merupakan bagian dari departemen pemerintah
  4. Memperoleh fasilitas negara
  5. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departemen yang bersangkutan.

Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian.  Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.


  • Perusahaan umum (PERUM)

Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan.


  • Ciri-ciri PERUM :
  1. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
  2. Berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
  3. Bergerak di bidang usaha yang vital
  4. Berada di bawah pimpinan dewan direksi
  5. Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri
  6. Mempuyai nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
  7. Diatur secara perdata
  8. Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi atau laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah.

Contoh PERUM :

  1. Perusahaan umum kereta api
  2. PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
  3. PERUM Pengadilan
  4. PERUM Perumahan umum Nasional

Baca Juga : Tujuan, Manfaat Dan Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia


  • Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan ini bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.


  • Ciri-ciri PT:
  1. Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
  2. Biasanya berbentuk PT
  3. Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain.
  4. Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
  5. Tidak mendapatkan fasilitas negara secara khusus
  6. Dipimpin oleh dewan direksi
  7. Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta

  • Contoh perusahaan yang berbentuk PT :
  1. PT Pos Indonesia
  2. PT Pelni
  3. PT Perkebunan
  4. PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
  5. PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
  6. PT BTN (Bank Tabungan Negara)

  • Perusahaan Daerah (PERDA)

Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).


Baca Juga : Jurnal Penutup


Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut :

  1. BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untukmemenuhi kebutuan masyrakat secara maksimal demi tercapainya kesejateran dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
  2. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR) dapat melayani masyarakat secara maksimal
  3. Perusahaan negara (BUMN)diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak.
  4. BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
  5. BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan devisa bagi negara.
  6. BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional :

  1. Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
  2. Membantu pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor.
  4. Membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  5. Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
  • Bentuk-bentuk Perusahaan swasta:

Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk Perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan Perusahaan perseorangan.

  • Koperasi

Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Demikianlah penjelasan artikel diatas tentang Pelaku Ekonomi – Pengertian, Macam, Peran, Badan Usaha & Contoh semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia DosenPendidikan.Com