Syarat Wajib Haji – Pengertian, Hukum, Keutamaan Jenis, Rukun, Wajib, Sunah & Kegiatan – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Haji yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, hukum, keutamaan, jenis, rukum, wajib, sunah dan kegiatan, untuk lebih memahami dan mengerti simak ulasan dibawah ini.
Pengertian Haji
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Hukum Haji
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.
Dalil dari Alquran :
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين.
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.
Dalil dari hadis:
Rasulullah saw. bersabda, ” Islam didirikan di atas lima dasar.” Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, ” Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. “
Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, ” Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. “
Juga sabda Rasulullah saw., “Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah.” Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟” Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya.”
Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.
Keutamaan Haji
Berikut ini terdapat beberapa keutamaan haji, terdiri atas:
- Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
- Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
- Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan perintah Allah SWT.
- Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.
- Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.
- Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah
Jenis-Jenis Haji
Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis haji, terdiri atas:
-
Haji Tamattu`
Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan:
لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحج
اللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى
Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. “
Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan:
لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى
Artinya, ” Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. “
Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa:
لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك
Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. “
اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين
Artinya, ” Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam. “
Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, ” Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat.”
Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.
-
Haji Qiran
Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:
لبيك حجا وعمرة
Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah.” Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa. Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.
-
Haji Ifrad
Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan:
اللهم إني أريد الحج فيسره لى وتقبله مني
Artinya, “Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, ” kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah. Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya –ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka–, pada tiga putaran pertama tawaf.
Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum. Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana.
Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana. Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, –opsional– pada saat ini atau langsung menggunting rambut.
Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama). Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini.
Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`.
Syarat Wajib Haji
Para ulama menetapkan syarat wajib haji untuk seorang Muslim yang akan naik haji, syarat tersebut, antara lain :
- Islam, orang kafir/non-Muslim tidak wajib naik haji
- Berakal, orang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai ia sembuh.
- Balig, anak yang belum balig tidak wajib naik haji.
- Merdeka, dudak tidak ada kewajiban untuk pergi haji. Pada saat ini syarat merdeka tidak relevan karena sudah tidak zamannya lagi perbudakan.
- Mampu, artinya fisiknya kuat, biayanya mencukupi baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga, tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya.
- Dilaksanakan pada waktunya.
- Khusus bagi perempuan, harus disertai suami atau muhrimnya atau orang lain yang dapat diberi amanah.
- Wajib hanya sekali seumur hidup.
Rukun Haji
Rukun Haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan. Jika tidak dilakukan, ibadah haji seseorang tidak sah. Dan pelanggarannya tidak bisa diganti dengan membayar denda atau dam. Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.
Rukun haji adalah sebagai berikut:
- Ihram atau berniat haji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji. Pakaian ihram adalah pakaian yang berwarna putih. Untuk pria terdiri dari dua potong kain lembaran tidak berjahit. Cara memakainya sepotong kain dililitkan di badan dan satunya di selendangkan. Ia juga tidak boleh memakai celana dalam. Bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian biasa yang berwarna putih yang tidak menutup wajah dan telapak tangan.
- Wukuf di Padang Arafah, yaitu berhenti sebentar di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Dimulai saat masuk Dzuhur sampai fajar tanggal 10 zulhijah.
- Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali.
- Sa’i atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah
- Tahalul atau mencukur rambut.
- Tertib, artinya dilakukan secara berurutan
Wajib Haji
Wajib haji adalah sebagai berikut :
- Ber-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan). Bagi jamaah haji Indonesia tempat miqat-nya adalah Bandara King Abdul Azis di Jeddah atau Bir Ali di Madinah (Miqat makani). Waktunya yaitu awal Syawal dan sampai terbit fajar hari Idul Adha (miqat zamani).
- Bermalam (mabit) di Muzdalifah. Waktunya pada malam Idul Adha. Dimulai dari matahari terbenam sampai tengah malam. Di Muzdalifah calon haji mengambil kerikil/batu-batu kecil secukupnya untuk persiapan melontar jamrah di Mina.
- Melontar jamrah aqabah pada hari Idul Adha. Jamrah aqabah adalah sebuah monument yang berupa tugu. Letaknya di Mina. Kegiatan ini dilakukan setelah calon haji selesai melaksanakan mabit. Diutamakan dikerjakan setelah matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijjah. Dalam mengerjakan kegiatan melontar jamrah ini, calon haji melempar tugu/jamrah dengan batu sebanyak 7 butir. Sesudah itu, ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai. Inilah yang disebut dengan tahalul awal. Setelah tahallul awal ini dilanjutkan dengan pergi ke Mekah untuk melaksanakan ifadah/ tawaf haji dan sa’i.
- Melontar tiga jamrah, yaitu jamaah ula, jamrah wusta, dan jamrah aqabah. Tiga jamrah ini letaknya juga di Mina. Oleh karena itu calon haji harus kembali ke Mina sesudah melaksanakan tawaf ifadah dan sa’i di Mekah. Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.
- Bermalam (mabit) di Mina pada hari-hari tasyrik (malam tanggal, 11, 12, dan 13 Zulhijah).
- Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang.
Larangan di Waktu Melaksanakan Haji
Perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melakukan ibadah haji yaitu :
- Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
- Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram
- Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian
- Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain
- Memotong kuku
- Menikah dan menikahkan atau menjadi wali
- Bersetubuh
- Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
- Menebang pohon atau memotong rerumputan
Sunah-Sunah Haji
- Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita, waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya kurban. Lafal talbiah adalah sebagai berikut :
Artinya :
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi dan tidak ada sekutu bagi-Mu, dan aku taat pada-Mu sesungguhnya pujian, karunia, dan kerajaan itu milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.” (H.R. Bukhari & Muslim)
- Membaca selawat Nabi.
- Melaksanakan tawaf qudum, disebut juga tawaf tahiyyah, karena tawaf ini merupakan tawaf penghormatan bagi Kakbah.
- Masuk ke Baitullah dan Hijr Ismail
Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran, atau melakukan larangan ihram.
Ketentuan Dam sebagai berikut :
- Bila larangan pada ihram yang dilakukan kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari.
- Suami istri bersetubuh, dam-nya adalah :
- Menyembelih seekor unta, atau
- Menyembelih seekor sapi, atau
- Menyembelih 7 ekor kambing, atau
- Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta
Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Dan bila dilakukan setelah tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
- Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran maka damnya sebagai berikut :
- Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban atau sepertujuh unta atau sapi
- Bila tidak sanggup, harus berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram, paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di tanah air.
- Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
- Berburu atau membunuh binatang atau mencabut / memotong pepohonan di tanah haram maka dam-nya adalah :
- Menyembelih kurban yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dicabut
- Memberi makan fakir miskin senilai dengan binatang yang dibunuh / pohon yang dicabut.
- Binatang buruan dan pohon yang dicabut diperbandingkan dengan besar kecilnya hewan kurban.
Besar = sapi
Sedang = kambing
Kecil = senilainya
Kegiatan Haji
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
- Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- 8 Dzulhijjah, jamaah haji harus bermalam di Mina. Sebelumnyanya pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina. Malam harinya, semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
- 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
- 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
- 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan).
Demikianlah pembahasan mengenai Syarat Wajib Haji – Pengertian, Hukum, Keutamaan Jenis, Rukun, Wajib, Sunah & Kegiatan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.