Kode Etik adalah

Kode Etik – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Penetapan, Sanksi dan Faktor – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Kode Etik yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, fungsi, tujuan, penetapan, sanksi dan faktor, untuk lebih memahami dan mengerti simak ulasan dibawah ini.

Kode Etik

 

Pengertian Kode Etik

Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.


Pengertian Kode Etik Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa kode etik menurut para ahli, terdiri atas:


  1. Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  2. Menurut Sonny Keraf, kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional dibidang tersebut.
  3. Menurut Kode Etik Guru Indonesia (hasil Kongres PGRI Ke-XX tahun 2008), Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas dan diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan peilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
  4. Menurut Prof. Dr. R. Soebekti, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bentuan Hukum”, kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Fungsi Kode Etik

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas


Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu

  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
  2. Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :

  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya
  4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas

Tujuan Kode Etik

Pada dasarnya, tujuan mengadakan atau merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi.


Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai “orang luar” memandang rendah atau “remeh” profesi tersebut. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga mendapat nama atau disebut “kode kehormatan”.


  1. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah berupa kesejahteraan berupa materill dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materill para anggota profesi, kode etik umumnya mengadakan larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.


Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimun bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif I bawah minimum akan dianggap tercela karena tidak patut, merugikan terhadap rekan-rekan profesinya.


Dalam hal kesejahteraan spiritual atau mental para anggota profesi, kode etik umumnya meberi petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesinya. Selain itu juga kode etik mengadakan larangan-larangan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyangkut hal-hal yang oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan tercela.

Kode etik juga mengadakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam hal interaksinya dengan sesama reka-rekan anggota profesi.


  1. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian generasi tertentu, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugas profesinya.


Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.


  1. Untuk meningkatkan mutu profesi

Untuk meningkatkan mutu profesi,  kode etik juga memuat norma-norma tentang anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya sesuai dengan bidang pengabdiannya.


Disamping itu,  kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.


Dari penjelasaan diatas, jelas bahawa kini tujuan suatau profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatka mutu profesi  serta untuk meningkatkan organisasi profesi.


Penetapan Kode Etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi suatu perkumpulan atau perserikatan suatu profesi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut, sehingga orang – orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat ditundukkan padanya.


Maka kode etik dari suatu organisasi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota dalam suatu organisasi profesi tersebut).


Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.


Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :


  • Mendapat peringatan

Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.


  • Pemblokiran

Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.


Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut


  • Hukum Pidana/Perdata

“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).


“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).


“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39).


Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.


Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Kode Etik

Berikut ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik, terdiri atas:


  • Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
  • Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
  • Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
  • lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
  • Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
  • Sanksi Pelanggaran Etika
  • Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan diikuti hukum perdata.

Demikianlah pembahasan mengenai Kode Etik – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Tujuan, Penetapan, Sanksi dan Faktor semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.