Makalah Negara Hukum

Makalah Negara Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Negara Hukum yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, ciri, struktur dan contohnya, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

 

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya yang mana keadilan tersebut merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sifat keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar dapat membuat warganegara suatu bangsa menjadi baik.


Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.


Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum:

  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan perlakuan yang sama
  3. Legitimasi demokrasi
  4. Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : 5 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Unsur Negara Hukum

Dibawah ini terdapat beberapa unsur negara hukum, antara lain sebagai berikut:

  • Hak dasar manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
  • Pemerintahan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Hadirnya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.

Ciri-Ciri Negara Hukum

  • Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
  • Pekerjaan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
  • Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
  • Menuntut pembagian kekuasaan.

Ciri Negara Hukum Menurut Pakar Hukum

Fredrich Julius stahl dari kelompok pakar hukum eropa continental memberi cirri-ciri rechtsstaat seperti berikut.

  • Hak asasi orang.
    installment payments on your Pembelahan atau pembagian kekuasaan untuk menanggung hak asai manusia yang umum dalam kenal juga sebagai trias politika.
  • Pemerintahan berdasar pada ketentuan -peraturan.
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Mengenai AV Dicey yang kelompok pakar hukum Anglo Saxon anggota tanda-tanda Regulation of law seperti beserta:

  • Supremasi hukum, pada makna tak bisa muncul kesewenwng-wenangan, hingga seorang cuma bisa dihukum bila gak mematuhi hukum
  • Kedudukan yang sama di hadapan hukum, baik untuk kaum umum ataupun untuk pejabat.
  • Terjaminnya hak-hak orang dalam undang-undang atau peraturan pengadilan.

Konsep Negara Hukum

Berikut ini terdapat beberapa konsep negara hukum, antara lain sebagai berikut:

  • Konsep negara hukum adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
  • Konsep ini telah dikenal sejak zaman yunani kuno, oleh plato disebut dengan Nomos (norma) yang kemudian berkembang menjadi Nomokrasi (pemerintahan oleh hukum) yang tujuannya menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
  • Konsep ini adalah reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Teori Terkait Negara Hukum

Dalam pengertian Negara HukumKlasik terdapat dua tipe pokok negara hukum, yaitu

  1. Type Eropa Kontinental, yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit), yang berintikan Rechtstaat (negara hukum)
  2. Type Anglo Saxon, yang berintikan The Rule of Law; Rechtstaat adalah sebuah konsep dalam pemikiran hukum Eropa Kontinental yang awalnya dipinjam dari hukum Jerman, yang dapat diterjemahkan sebagai “legal state”, “state of law”, “stateof justice”, or “state of rights” dimana pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum.

Frederich Stahl mengungkapkan setidaknya terdapat 4 unsur dari Rechstaat, yaitu:

  1. Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia;
  2. Adanya pembagian kekuasaan;
  3. Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Adanya Peradilan Administrasi Negara yang berdiri sendiri (independent).

Istilah The Rule of Law ditemukan dalam buku AV. Dicey yang berjudul Introduction To The Study Of The Constitution (1952)3. Di dalam buku yang banyak dipakai dalam kajian tentang negara hukum ini, Dicey menjelaskan keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem commonlaw.


Dicey menarik garis merah dari cara berhukum tersebut sebagai sebuah konsep The Rule of Law dimana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama-sama yang tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.


A.V. Dicey menguraikan adanya 3 unsur penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah “The Ruleof Law”, yaitu:

  1. Supremacy of Law yaitu dominasi dari aturan-atauran hukum untuk menentang dan meniadakan kesewenang-wenangan, dan kewenangan bebas yang begitu luas dari pemerintah;
  2. Equality Before the Law yaitu persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court ini berarti tidak ada orang yang berada diatas hukum, baik pejabat maupun warga negara biasa, berkewajiban untuk mentaati hukum yang sama;
  3. Due Prosess of Law atau  terjaminnya hak-hak manusia oleh konstitusi yang merupakan hasil dari “the ordinary law of land”, bahwa hukum konstitusi bukanlah sumber, akan tetapi merupakan konsekwensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan, singkatnya prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen sedemikian diperluas sehingga membatasi posisi crown.

Dalam perkembangan mengenai negara hukum, adanya upaya untuk menghilangkan batasan pengertian negara hukum antara Rechtstaat dan The Rule ofLaw, seperti halnya berangkat dari embrio pemikiran para penggagas negara hukum, seperti John Lock dan Montesquieu.


Brian Tamanaha mencoba melakukan terobosan dengan memformulasikan sebuah alternatif baru dalam konsep negara hukum, dimana Brian Tamanaha menawarkan pemisahan konsep The Rule of Law kedalam dua kategori dasar, formal dan substantif, yang kedua-duanya masing-masing memiliki tiga cabang atau format yang berbeda-beda.


Prinsip Negara Hukum

Para Sarjana Eropa Kontinental yang diwakili oleh Julius Stahl menuliskan prinsip negara hukum (Rechtsstaat) dengan mengimplementasikan:

  1. Perlindungan hak asasi manusia
  2. Pembagian kekuasaan
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.

International Comission of Jurists pada konfrensinya di Bangkok (1965) juga menekankan prinsip-prinsip negara hukum yang seharusnya dianut oleh sebuah negara hukum, yaitu:

  1. Perlindungan konstitusional, artinya, selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  2. Badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan

Jimly Ashshiddiqie menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:


  1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law)

Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : “Otonomi Daerah” Dasar Hukum & ( Asas – Prinsip )


  1. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law)

Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut affirmative action, yakni tindakan yang mendorong dan mempercepat kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai perkembangan yang lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang telah lebih maju.


  1. Asas Legalitas (Due Process of Law)

Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels). Namun, disamping prinsip ini ada asas frijsermessen yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules yang berlaku secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.


  1. Pembatasan kekuasaan

Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan          harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta    mengendalikan satu sama lain. Dapat juga dilakukan pembatasan dengan cara membagikan kekuasaan negara secara vertikal, dengan begitu kekuasaan negara tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Akhirnya falsafah power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutly bisa dihindari.


  1. Organ-organ eksekutif independen

Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya. Misalnya, tentara harus independen agar fungsinya sebagai pemegang senjata tidak disalahgunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi.


  1. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary)

Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Namun demikian, hakim harus tetap terbuka dalam pemeriksaan perkara dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.


  1. Peradilan Tata Usaha Negara

Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zalimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.


  1. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)

Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.


  1. Perlindungan hak asasi manusia

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : 100 Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli


  1. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)

Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).


  1. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat)

Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, tetapi mission driven yang didasarkan atas aturan.


  1. Transparansi dan kontrol sosial

Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.


Sistem Hukum Di Dunia

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain:


1. Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.


2. Common Law System

Common law system adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.


3. Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).


Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.


Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : HAK : Pengertian Menurut Para Ahli, Macam Dan Contohnya


4. Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.


5. Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


Negara Hukum Indonesia

Berikut ini terdapat dua negara hukum di Indonesia, antara lain sebagai berikut:


  1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia

Konstitusi kita UUD 1945 secara nyata menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yaitu padapasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi : Negara Indonesia negara hukum. Selain itu, dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan bahwa :

  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtstaat) tidak  berdasar atas kekuasaan belaka (Machtstaat ).
  • Sistem konstitusional,Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukumdasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Rumusan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Negara Indonesia berdasar atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata
  • Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut

Konsepsi negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.


  1. Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan. Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum yakni sebagai berikut:

  1. Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
  2. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau perundang-undangan
  3. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
  4. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara
  5. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif
  6. Adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
  7. Adanya sistem perekonomian yang menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara. Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, perwujudan secara operasional dari konsep nagara hukum adalah konstitusi negara tersebut.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : “Norma Hukum” Pengertian & ( Unsur – Contoh – Kelompok )


Macam-Macam Bidang Hukum di Indonesia

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Namun akan dijelaskan 3 bidang hukum yang popular di Indonesia, yaitu :


  1. Hukum Pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.


Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.


Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.


Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).


Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.


2. Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.


Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

3. Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.


Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.


Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.


Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.


Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim.


Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.


Advokat lah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.


Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.


Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


Daftar Pustaka:

  • Erwin, Muhammad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama
  • Soedjati, Djiwantono, J.1955.Setengah Abad Negara Pancasila. Centre for Strategic andInternational Studies(CSIS): Jakarta.
  • Budiarjo, Miriam.2008.Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.
  • Rahardjo, Satjipto.2011.Satjipto Rajardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan
  • Kritik. Epistema Institute dan Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa): Jakarta.

Demikian ulasan mengenai Negara Hukum – Pengertian, Unsur, Ciri, Konsep, dan Prinsip … 😀 Untuk Itu Mari Kita Patuhi Hukum Yang Ada Dan Yang Berlaku Di Negara Ini Terimakasih 🙂 🙂 🙂