Lembaga Politik – Pengertian, Fungsi, Ciri, Konsep Dan Contohnya – Lantas apa dimaksud dengan lembaga politik ?? Pengertian Lembaga Politik secara umum merupakan suatu badan khusus yang mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Lembaga Politik
Definisi lain dari lembaga politik ialah pembentukan peraturan sosial untuk mengatur sekelompok orang yang memiliki kuasa “pemerintah” dengan sekelompok orang yang dikuasai “rakyat”.
Lembaga politik diwujudkan melalui berbagai kegiatan sekelompok masyarakat dalam wilayah suatu negara yang terkait dengan proses-proses perencanaan, penentuan dan pelaksanaan di kehidupan bernegara.
Untuk di Indonesia, lembaga politik sesuai dengan peraturan UUD 1945 menangani permasalahan administrasi dan tata tertib secara umum untuk kepentingan mencapai kententraman dan keamanan masyarakat.
Pengertian Lembaga Politik Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa arti lembaga politik, maka kita dapat memperhatikan beberapa pendapat para ahli mengenai definisi lembaga politik, nah berikut ini ialah pengertian lembaga politik menurut para ahli yaitu:
- Menurut Prof. Dr. J.W. Schoerl
Lembaga politik adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memeilih pemimpin yang berwibawa.
- Menurut Kamanto Soeharto
Lembaga politik merupakan badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan demikian, lembaga politik akan meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, keamanan nasional, dan partai politik.
- Menurut Kornblum
Lembaga politik adalah perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
- Menurut Surbakti
Pengertian lembaga politik ialah pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaaan fisik dalam suatu wilayah tertentu.
Baca Juga : 10 Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
Ciri-Ciri Lembaga Politik
Pada umumnya kita dapat dengan mudah mengenali sebuah lembaga politik dari karakteristiknya, nah berikut ini karakteristik lembaga politik yaitu:
- Berada dalam suatu wilayah yang ditempati dan dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat dalam waktu tertentu. Kelompok masyarakat tersebut memiliki nilai-nilai sosial dan norma-norma yang telah dipenuhi bersama.
- Terdapat perkumpulan politik yang terbentuk dengan sistem tertentu atau yang disebut dengan pemerintahan.
- Setiap individu yang merupakan penduduk di wilayah tersebut diberikan wewenang menjalankan tugas-tigas pemerintahan, baik dengan anjuran ataupun paksaan.
- Suatu lembaga politik memiliki hak dan kewajiban yang belaku hanya dalam batas wilayah mereka saja dan tidak berlaku di negara/wilayah lain.
Fungsi Lembaga Politik Di Indonesia
Setelah memahami apa itu lembaga politik tentunya kita juga harus tahu apa fungsi lembaga ini, mengacu pada pengertian lembaga politik diatas, maka berikut ini beberapa fungsi lembaga politik di Indonesia.
- Bekerja sama untuk merumuskan norma-norma kenegaraan yang diwujudkan dalam undang-undang dan disahkan oleh pemerintah.
- Lemnaga politik berperan meningkatkan pelayanan kepada khalayak masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan.
- Mempertahankan kedaulatan negara dari serangan fisik maupun ideologi serta mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu terjadi serangan dari luar yang membuat gejolak negara.
- Lembaga politik berperan untuk menjaga stabilitas di suatu negara baik dalam bidang ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik.
- Memelihara kehidupan politik negara agar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Politik di Indonesia
Lembaga-lembaga politik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga politik di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden dan Wakil Presiden
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA), dan
- Pemerintahan Daerah
Baca Juga : 6 Pengertian Polotik Dan Ilmu Politik Menurut Para Ahli
Konsep Lembaga Politik
Proses demokratisasi tidak selalu berbuah demokrasi. Di tengah jalan, masa transisi sering menemui bahaya laten yang beragam bentuk. Meski begitu, demokratisasi dikatakan gagal manakala semua instrumen demokrasi telah diambil alih oleh kekuatan anti-demokrasi.
Salah satu instrumen terpenting demokrasi adalah lembaga-lembaga politik yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan atau aktivitas politik. Lembaga-lemabaga politik tersebut merupakan lembaga perwakilan yang berupa lembaga-lembaga demokrasi yang sudah dikenal umum yaitu partai-partai politik, lembaga pemilihan umum, suatu pemerintahan sipil, adanya Dewan Perwakilan Rakyat, tegaknya sistem peradilan yang otonom, dan bekerjanya suatu lembaga pers yang mempunyai kebebasan mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Koordinasi di antara lembaga-lembaga politik itu diatur menurut dua asas utama. Yaitu adanya otonomi tiap lembaga yang menjamin terbebasnya suatu lembaga dari intervensi lembaga lain. Dan yang kedua kehadiran dan kinerja semua lembaga politik itu harus mencerminkan perimbangan kekuasaan di antara tiga pihak. Pertimbangan pembagian kekuasaan seperti inilah yang di sebut trias politica, yakni yang merupakan sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Adapun ketiga pihak tersebut adalah :
- Eksekutif (sebagai pelaksana Undang-Undang/UU)
- Legislatif (sebagai pembuat UU)
- Yuikatif (sebagai pengawas pelaksanaan UU).
Di sinilah ditentukan ukuran demokratis atau tidaknya suatu sistem politik. Ukuran ini menentukan seberapa mampu lembaga-lembaga politik formal itu merepresentasikan isu dan kepentingan masyarakat. Serta, seberapa baik partisipasi politik rakyat telah diakomodasi oleh lembaga-lembaga tersebut.
Badan Eksekutif
Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif yangb biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.
Fungsi lembaga eksekutif adalah :
- Menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain
- Melaksanakan UU
- Mempertahankan negara dari ancaman internal maupun eksternal
- Memberi grasi maupun amnesti
- Menetapkan peraturan atau ketetapan sebagai pengganti UU tetapi dengan syarat persetujuan MPR/DPR
- Mengangkat pejabat-pejabat negara
- Membuat instrumen perundangan dan undang-undang kecil
- Menyusun pembangunan infrastruktur
Adapun Struktur lembaga eksekutif dibedakan menjadi dua macam, tergantung pada sistem pemerintahan yang digunakan, yaitu :
- Sistem presidentil
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia sendiri, kepala negara dijabat oleh presiden yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dibantu oleh menteri-menteri yang secara langsung bertanggung jawab kepadanya. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan mempunyai masa jabatan 5 tahun dalam sekali periode.
- Sistem parlementer
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan
Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan. Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.
Badan Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Anggota legislatif biasanya tergabung dalam parlemen yang umumnya memegang kendali pemerintahan. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
Struktur anggota legislatif pada setiap negara berbeda-beda. Misalnya saja Indonesia yang merupakan Negara penganut sistem pemerintahan presidensil mempunyai lembaga legislatif berupa MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri atas orang-orang yang dipilih atas suara yang diperoleh oleh partai politik yang mereka wakili, ditambah dengan utusan daerah setiap provinsi yang bukan anggota partai seperti yang ditetapkan oleh UUD. Lembaga inilah yang kemudian menetapkan undang-undang, dan peraturan serta Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi dasar segala pengambilan kebijakan. Sedangkan di negara-negara parlemen, para anggota legislatif dipilih melalui pemilihan umum Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.
Secara umum fungsi badan legislatif adalah sebagai berikut :
Sebagai pemegang kekuasaan rakyat, dimana setelah terjadinya amndemen, kedudukannya sebagai lembaga tertinggi diubah menjadi lembaga tinggi negara. Meski demikian, lembaga legislatif ini tetap membawahi kedudukan presiden. Sehingga, preiden bertanggung jawab kepadanya sebagai badan yang menjadi wadah kedaulatan rakyat.
Membuat UU seperti dalam penetapan UUD dan GBHN serta dapat pula mengubah UUD tersebut. Membuat ketetapan atau keputusan diluar yang telah diatur UUD. Misalnya memberhentikan presiden apabila dianggap tidak dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan keinginan rakyat.
Badan Yudikatif
Yudikatif merupakan badan yang bertanggungjawab mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang. Badan ini juga dikenal sebagai sistem perundangan yang dijabat oleh para hakim atau para penegak hukum. Anggota lembaga yudikatif biasanya diangkat oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah kehakiman dan bekerjasama dengan pihak berwenang terutama polisi dan aparat keamanan dalam menegakkan undang-undang.
Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai lembaga kehakiman. Kekuasaan tertinggi dalam lembaga dipegang oleh Mahakamah Agung (MA). MA mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan baik kepada lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif.
Anggota yang tergabung dalam badan ini, tidak dipilih langsung seperti halnya badan legislaif maupun eksekutif, melainkan dari rekomendasi badan legislatif. Hal ini dimaksudkan agar mereka bekerja secara independen atau tidak terpengaruh oleh tujuan-tujuan politik yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
Fungsi badan yudikatif adalah mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan eksekutif dan legislatif sehingga kedua badan tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, misalnya, jika terjadi penggelapan uang oleh presiden maupun anggota MPR/DPR, maka yang memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan mengadili bahkan menetapkan hukuman atas kasus tersebut adalah lembaga yudikatif.
Lembaga-Lembaga Lain
Lembaga-lembaga lain dibentuk untuk mendukung dan menyempurnakan pelaksanaan tiga jenis kekuasaan itu. Antara lain partai politik, polisi, tentara, lembaga sosial masyarakat dan lain sebagainya. Partai politik dibentuk sebagai wadah bagi masyarkat untuk menyalurkan aspirasi politik mereka sekaligus menjadi kontrol sosial bagi pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah. Sedangkan polisi dan tentara dibentuk sebagai aparat yang bertugas mengamankan kerja lembaga-lembaga politik dan memaksakan ketundukan para warga kepada hukum yang berlaku.
Aparat keamanan (polisi dan militer) diberi hak memiliki dan menggunakan kekerasan. Tetapi paradoksnya terletak di sana. Suatu pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang dibentuk melalui kompetisi di antara kelompok-kelompok politik lewat perwakilan mereka dalam partai politik. Persaingan itu ditetapkan untuk berjalan tanpa kekerasan fisik (non-violent competition), sehingga aparat keamanan justru ditugaskan mencegah penggunaan kekerasan fisik dalam persaingan itu.
Baca Juga : Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli
Masalah yang Terjadi pada Lembaga Politik
Dalam perbandingan dapat Dilihat dari satu contoh kasus dikatakan, anggota DPR selama Orde Baru mungkin mempunyai pengalaman dan keterampilan politik yang lebih tinggi dari yang ada kini, karena rekruitmen mereka dilakukan melalui saluran yang lebih ketat sekali pun terbatas. Tetapi keterampilan politik mereka dibekukan karena tidak ada ruang politik untuk menerapkannya. Sebutan 5 D adalah kenangan politik yang pahit. Sebaliknya, anggota DPR sekarang yang datang dari demikian banyak partai politik, mungkin masih harus belajar banyak untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Meskipun demikian, kebebasan untuk bersuara dalam dewan kini jauh lebih besar, apalagi wewenang legislatif meningkat dengan munculnya reformasi.
Potret buram di atas adalah kamuflase bagi petinggi-petinggi negara saat ini menyangkut sistem politik Indonesia, ternyata kita dihadapkan pada masalah yang sangat riskan. Jelas kiranya, kehadiran lembaga-lembaga demokrasi itu tidak dengan sendirinya menjamin kehidupan demokrasi, kalau tidak didukung tingkah laku politik yang mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi.
Bila tugas-tugas itu dijalankan dengan sungguh-sungguh, DPR benar-benar menjadi pilar penting untuk demokrasi. Sebaliknya, bila para anggota dewan yang terhormat ini lebih sibuk memikirkan diri dan urusan sendiri, maka kehadiran lembaga DPR tidak menjamin sesuatu pun yang berhubungan dengan kehidupan demokrasi. Dalam keadaan ekstrem, seandainya tingkah laku para anggota dewan sama sekali tidak menunjuk perhatian dan keprihatinan akan nasib rakyat, maka kehadiran lembaga ini lebih mirip kamuflase yang menutup-nutupi keadaan yang tidak demokratis sama sekali.
Rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan politik pada lembaga-lembaga politik, termasuk dalam jabatan dalam birokrasi atau administrasi negara dan partai-partai politik. Rekrutmen politik mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu sistem politik, karena melalui proses ini orang-orang yang akan menjalankan sistem politik ditentukan. Rekrutmen politik pada dasarnya merupakan fungsi penyeleksian untuk jabatan dan seleksi kepemimpinan.
Ada beberapa bentuk rekrutmen politik, di antaranya adalah penyortiran atau penarikan undian, rotasi, perebutan kekuasaan, patronage, dan ko-opsi. Rekrutmen politik di Indonesia masih didominasi oleh pemerintah. Bahkan berdasarkan bentuk yang ada rekrutmen politik di Indonesia bisa dikategorikan patronag
Jenis Lembaga Politik Di Indonesia
Seperti kita ketahui dalam lembaga politik ada pihak-pihak yang mengendalikan kekuasaan, nah berikut ini ialah beberapa jenis lembaga politik yang ada di Indonesia.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR”
Lembaga politik yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. - Presiden
Suatu jabatan seorang pimpinan organisasi, perusahaan, perguruan tinggi atau negara. - Wakil Presiden
Suatu jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah dari pada Presiden. - Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”
Merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. - Dewan Pertimbangan Agung “DPA”
Merupakan lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 1945 sebelum di-amandemen yang berfungsi sebagai pemberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. - Badan Pemeriksaan Keuangan “BPK”
Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. - Mahkamah Agung “MA”
Merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Baca Juga : 8 Pengertian Struktur Lembaga Pemerintah Negara Indonesia
Contoh Lembaga Politik
Berikut ini beberapa contoh lembaga politik yang ada di Indonesia, antara lain:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
- Presiden an Wakil Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkaman Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Dan Lain sebagainya
Sebagai contoh, DPR merupakan lembaga yang amat penting untuk demokrasi, karena diandaikan mereka yang duduk di lembaga itu sebagai anggota dewan adalah wakil-wakil rakyat. Pekerjaan utama mereka adalah memikirkan kepentingan dan kebutuhan rakyat yang mereka wakili, mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi rakyat.
Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga Politik – Pengertian, Fungsi, Ciri, Konsep Dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.