Pengertian Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar anggaran yang mengandung penerimaan sistematis dan rinci dan rencana pengeluaran untuk tahun fiskal negara 1 Januari – 31 Desember. Anggaran, perubahan dalam APBN, dan akuntabilitas anggaran negara setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang tersebut.

Pengertian APBN

Dasar Hukum APBN

Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar hukum yang tertinggi dalam struktur hukum di Indonesia. Oleh karena itu, regulasi keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, terutama dalam bab VIII dari UU Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 mengatur APBN (Anggaran).


Bunyi pasal 23


  • Ayat (1)

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


  • Ayat (2)

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.


  • Ayat (3)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.


Struktur APBN

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari :


  1. Belanja negara

Belanja terdiri atas dua jenis:

  • Belanja pemerintah pusat, adalah belanja yangdigunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah. Belanja pemerintah pusat dapat di kelompokkan menjadi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial(termasuk penangulangan bencana), dan belanja lainnya.
  • Belanja daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke pemerintah daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi:
  1. Dana bagi hasil
  2. Dana alokasi umum
  3. Dana alokasi khusus
  4. Dana otonomi khusus

  1. Pembiayaan

Pembiayaan disini meliputi:

  • Pembiayaan dalam negeri, meliputi pembiayaan perbankan, privatisasi, surat utang Negara, serta penyertaan modal Negara.
  • Pembiayaan luar negeri, meliputi:
  1. Penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program danpinjaman proyek.
  2. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo danmonatorium.

  1. Penyusunan APBN


Proses penyusunan dan penetapan APBN dapat dikelompokkan dalam dua tahap, yaitu:

(1) pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, dari bulan Februari sampai dengan pertengahan bulan Agustus

(2) Pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, dari pertengahan bulan Agustus sampai dengan bulan Desember. Berikut ini diuraikan secara singkat kedua tahapan dalam proses penyusunan APBN tersebut.


  1. Pembicaraan Pendahuluan antara Pemerintah dan DPR. Tahap ini diawali dengan beberapa kali pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan persiapan rancangan APBN oleh pemerintah, antara lain meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran.
  2. Pengajuan, pembahasan dan penetapan APBN. Tahapan ini dimulai dengan Pidato Presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran.

  1. Prinsip penyusunan APBN


Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan  denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional

  1. Fungsi APBN

APBN adalah sebagai alat mobilisasi dana investasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi keajiban negar dalam suatu tahun. Anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan Negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu apbn mempunyai beberapa fungsi, sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi, mengandungarti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan padatahun tersebut. Bila suatupenbelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka Negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bias berjalan dengan baik dan lancer.
  • Fungsi pengawasan, berartianggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilaiapakah kegiatan penyelengaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi masyarakat untuk menilai apakah tindakan pemerintah mengunakan uang Negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berartibahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilitasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Fungsi APBN

Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.

Anggaran memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan dan pengeluaran adalah hak bahwa tugas negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Pendapatan Surplus dapat digunakan untuk membiayai belanja publik tahun fiskal berikutnya.

  • Fungsi otorisasi, menyiratkan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini, dengan demikian, pengeluaran atau pendapatan bertanggung jawab kepada rakyat.Perencanaan fungsi, menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini. Ketika pengeluaran pra-direncanakan, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung belanja ini. Sebagai contoh, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar berjalan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan organisasi pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi orang untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yang berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.

Prinsip Penyusunan APBN

1. Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN, ada tiga, yaitu :

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan deposit.
  • Intensifikasi penagihan dan pengumpulan negara piutang.
  • Penuntutan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh negara dan denda penuntutan.

2. Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah :

  • Menyimpan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Sutradara, dikendalikan, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Sebisa mungkin menggunakan produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Asas penyusunan APBN


1. APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas :

  • Kemerdekaan, yaitu meningkatkan sumber pendapatan dalam negeri.
  • Tabungan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
  • Memperbaiki prioritas pembangunan.
  • Berfokus pada prinsip-prinsip dan hukum negara.

Tujuan APBN

Tujuannya adalah untuk memandu anggaran pendapatan negara dan belanja negara dalam melaksanakan kegiatan negara untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi rakyat.


Demikian Ulasan Tentang Pengertian APBN – Hukum, Struktur, Fungsi, Prinsip, Asas dan Tujuan Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Sahabat Setia DosenPendidikan.Com Amin … 😀