Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok – Sejarah, Penandatanganan, Tokoh, Isi, Hasil – Deklarasi Bangkok, 8 Agustus 1967, merupakan awal berdirinya ASEAN (Association of South East Asian Nations). Deklarasi ini menjadi penanda lahirnya sebuah organisasi antarnegara yang beranggotakan negara-negara di sebuah wilayah regional, Asia Tenggara.
Deklarasi ini ditandatangani di Bangkok, Thailand, yang diwakilkan oleh lima wakil negara/pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu para Menteri Luar Negeri Indonesia – Adam Malik, Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia – Tun Abdul Razak, Menteri Luar Negeri Filipina – Narciso Ramos, Menteri Luar Negeri Singapura – S. Rajaratnam, dan Menteri Luar Negeri Thailand – Thanat Khoman melakukan pertemuan dan menandatangani Deklarasi ASEAN (The ASEAN Declaration) atau Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration). Keanggotaan ASEAN kemudian berkembang menjadi sepuluh negara anggota dengan masuknya Brunei Darusalam (1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja (1999).
Sejarah berdirinya ASEAN berlatar belakang historis, persamaan nasib, dan kondisi geo-politik dunia pada saat itu. Adanya perang dingin antara blok barat dan blok timur, konflik internal yang timbul di negara-negara ASEAN serta ketegangan yang terjadi antara negara-negara ASEAN, telah menyadarkan para pemimpin negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kerjasama di antara mereka.
Organisasi ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong perdamaian dan stabilitas wilayah, dan membentuk kerjasama di berbagai bidang kepentingan bersama.Lambat laun organisasi ini mengalami kemajuan yang cukup signifikan di bidang politik dan ekonomi, seperti disepakatinya Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality Declaration/ZOPFAN) yang ditandatangani tahun 1971. Deklarasi ini lahir karena didorong oleh keinginan kuat untuk meningkatkan otonomi ASEAN sebagai organisasi regional yang mandiri dan tidak dikendalikan oleh kekuatan di luar kawasan ASEAN.
Pembentukan ASEAN pada awalnya tidak ditujukan untuk membuat sebuah organisasi supranasional yang memiliki kepentingan berbeda dari anggota- anggotanya. Mantan Sekjen ASEAN, Rodolfo Severino Jr, dalam sebuah pidatonya di Universitas Sydney, Australia tahun 1998, menyatakan:
“Pendirian ASEAN pada tahun 1967 dimaksudkan untuk ASEAN menjadi sebuah asosiasi semua negara di Asia Tenggara bekerja sama secara sukarela untuk kebaikan bersama, dengan perdamaian, dan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi tujuannya. ASEAN bukan, dan tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi sebuah entitas supranasional para anggotanya bertindak secara independen, tidak memiliki parlemen regional atau dewan menteri dengan kekuatan membuat hukum, tidak ada sistem peradilan”
Baca Juga : Negara Adalah
Pencapaian ASEAN
Pencapaian terbesar ASEAN selama kurang lebih empat puluh tahun sejak terbentuk sebagai organisasi internasional regional adalah kemampuannya untuk memelihara keamanan dan perdamaian di kawasan5 dan hal itu masih berlanjut hingga kini. Salah satu tujuan ASEAN dibentuk adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan regional sesuai dengan Deklarasi Bangkok 1967. Meskipun stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan terwujud namun hal itu tidak dapat diartikan bahwa kawasan Asia Tenggara benar-benar bersih dari sengketa.
Sejak dibentuknya ASEAN pada tahun 1967, organisasi tersebut terlihat menghindari pembahasan isu-isu seperti politik, keamanan dan hukum. Fakta demikianlah yang membuat ASEAN dianggap tidak mampu mewakili kepentingan para negara-negara anggotanya. Selain permasalahan internal tersebut, ASEAN juga dipengaruhi oleh geo-politik global dimana China dan India berkembang menjadi kekuatan yang luar biasa di Benua Asia bahkan dunia.
ASEAN sendiri baru memiliki mekanisme penyelesaian sengketa secara formal setelah berlangsungnya KTT Pertama ASEAN di Bali tahun 1976. Hasil signifikan dari KTT pertama tersebut adalah terciptanya Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). TAC merupakan sebuah babak baru bagi ASEAN karena mengatur prinsip-prinsip dasar hubungan sesama negara anggota serta prosedur bagaimana menyelesaikan sengketa antara negara anggotanya melalui mekanisme formal-institusional. TAC sangat penting artinya bagi ASEAN sehingga sering disebut sebagai wujud dari nilai-nilai global yang mendasari pembentukan organisasi regional.
Dengan diaturnya mekanisme penyelesaian sengketa maka ASEAN telah memiliki prosedur hukum formal dalam penyelesaian sengketa. Aktor yang terlibat dengan ASEAN juga semakin heterogen, mulai dari negara non-ASEAN hingga organisasi internasional.Perkembangan yang semakin luas itulah yang pada akhirnya membutuhkan penguatan ASEAN secara kelembagaan. Penguatan ini dapat dicapai dengan menguatkan aturan main dalam organisasi.
Kerjasama dalam bidang ekonomi misalnya, ASEAN berhasil membuat mekanisme penyelesaian sengketa pada tahun 1996 yaitu Protocol on Dispute Settlement Mechanism, Manila, 20 November 1996 yang diperbaharui dengan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism, Vientiane, 29 November 2004 dengan adanya mekanisme tersebut diharapkan sengketa ekonomi yang terjadi dapat diselesaikan secara formal-institusional oleh ASEAN.
Baca Juga : Bentuk Kerjasama Asean Di Bidang Ekonomi Dan Bidang Kerjasama Yang Telah Berjalan
Penandatanganan Deklarasi Bangkok
Deklarasi Bangkok ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967. Sesuai namanya, maka Deklarasi Bangkok ditandatangani di negara Thailand, tepatnya di kota Bangkok. Deklarasi ini juga menjadi awal dari berdirinya organisasi ASEAN yaitu organisasi negara-negara di Asia Tenggara, tak heran jika deklarasi ini juga sering disebut sebagai Deklarasi ASEAN.
Tokoh Deklarasi Bangkok
Terdapat lima negara Deklarasi Bangkok, hasil dari Deklarasi Bangkok ditandatangani oleh lima perwakilan dari lima negara tersebut. Adapun negara yang turut serta dalam pertemuan di Bangkok ini adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.
Indonesia diwakili oleh Adam Malik selaku menteri luar negeri Indonesia pada saat penandatanganan Deklarasi Bangkok. Nah berikut nama perwakilan negara yang kini dikenal sebagai tokoh pendiri ASEAN yang turut menandatangani Deklarasi Bangkok:
- Adam Malik “menteri luar negerti Indonesia”
- Tun Abdul Razak “wakil perdana menteri Malaysia”
- Rajaratnam “menteri luar negeri Singapura”
- Narciso Ramos “menteri luar negeri Filipina”
- Thanat Khoman “menteri luar negeri Thailand”
Baca Juga : Peran Negara Indonesia Dalam Asean Kerja Sama Antar Negara
Isi Deklarasi Bangkok
Berikut Isi dan hasil Deklarasi Bangkok, tujuh poin berikut juga dikenal sebagai tujuan berdirinya ASEAN pada negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
- Mempercepat pertumbuhan, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan dikawasan Asia Tenggara.
- Memelihara perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antara negara-negara di Asia Tenggara.
- Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan administrasi.
- Saling memberikan bantuan dalam bidang fasilitas latihan dan penelitian pada bidang pendidikan, kejuruan, teknik dan administrasi.
- Bekerja sama lebih efektif untuk mencapai daya guna lebih besar dalam bidang pertanian, industri dan perkembangan perdagangan termasuk studi dalam hal perdagangan komoditi internasional, perbaikan pengangkutan dan fasilitas komunikasi serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Meningkatkan studi tentang masalah-masalah di Asia Tenggara.
- Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan berbagai organisasi internasional dan regional lain yang mempunyai tujuan sama serta mencari kesempatan untuk menggerakkan kerja sama dengan mereka.
Deklarasi ini juga menyetujui didirikannya ASEAN atau Association of South East Asian Nations yaitu perkumpulan organisasi antar negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara “Southeast Asia”. Pada awal deklarasi terdapat 5 anggota yang menjadi negara pendiri ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand. Setelah itu beberapa negara lain bergabung bersama ASEAN misalnya seperti negara Brunei Darussalam “bergabung tahuan 1984”, Vietnam “bergabung tahuan 1995”, Laos dan Myanmar “bergabung tahuan 1997” dan juga Kamboja “bergabung tahun 1999”.
Pembentukan ASEAN sangat didasari atas keinginan kerjasama, terutama dalam bidang ekonomi. ASEAN merupakan organisasi kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang bersifat non politik dan non militer. Adanya Deklarasi ASEAN di Bangkok juga menjadi awal kerjasama antara negara-negara Asia Tenggara.
Baca Juga : 5 Macam Bentuk Kerja Sama ASEAN (AEC) Dasar Bisnis Produksi
Piagam ASEAN
Perkembangan yang cukup penting adalah lahirnya Piagam ASEAN tahun 2007 setelah hampir empat puluh tahun pembentukannya. Latar belakang lahirnya Piagam ASEAN tidak dapat dihindarkan dari serangkaian kesepakatan yang telah dibuat secara sadar oleh para pemimpin ASEAN. Meskipun hanya dianggap sebagai pengulangan instrumen-instrumen ASEAN sebelumnya, kehadiran Piagam ASEAN sangat penting karena terdapat penegasan bahwa ASEAN ingin menjadi sebuah organisasi yang berdasarkan hukum (rules-based organization).
Piagam ASEAN mempunyai satu bab yang sangat penting mengenai penyelesaian sengketa yaitu Bab VIII terdiri dari tujuh pasal (Pasal 22-28). Bab ini menjadi penting sebagai penegasan salah satu prinsip yang dianut oleh negara anggota ASEAN untuk menyelesaikan sengketa antara mereka melalui cara-cara damai.
Mekanisme penyelesaian sengketa sebelum adanya Piagam ASEAN tersebar dalam perjanjian-perjanjian tertentu. Piagam ASEAN lahir untuk menjadi alas serta mengharmonisasikan beragam mekanisme yang ada sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dengan adanya Piagam ASEAN ini diharapkan negara anggota ASEAN akan lebih mendayagunakan organisasi untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada atau potensial untuk timbul. Keperacayaan diri negara anggota ASEAN akan tumbuh seiring dengan adanya kehendak eksplisit yang tercantum dalam Piagam bahwa ASEAN hendak memperkuat diri dengan menjadikan hukum sebagai fondasi dasar organisasi.
Setelah kehadiran piagam ASEAN akan mengurangi keengganan dari negara anggotanya sendiri untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum. Meskipun pengaturan penyelesaian sengketa dalam Piagam tidak terlalu detail, namun dengan adanya bab tersendiri mengenai mekanisme penyelesaian sengketa akan menjadikan dasar acuan bagi mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ada selama ini. Instrumen penyelesaian sengketa yang terdapat dalam ASEAN diharapkan bisa terus menjaga perdamaian dan kestabilan di wilayah ASEAN.
ASEAN sampai saat ini telah berperan dalam kasus-kasus yang terdapat di wilayah ASEAN, seperti dalam kasus invasi Vietnam ke Kamboja,11 konflik ini terjadi antara Republik Sosialis Vietnam dan Kamboja. Konflik ini dimulai dengan invasi dan pendudukan Vietnam terhadap Kamboja dan penurunan Khmer Merah dari kekuasaan.
Invasi dan pendudukan Vietnam ke Kamboja yang dilakukan pada akhir tahun 1978 merupakan peristiwa yang begitu mengejutkan baik bagi Kamboja sendiri maupun dunia internasional khususnya ASEAN. Hal ini terjadi karena ASEAN pada saat itu sedang mengusung gagasan ZOPFAN yaitu suatu upaya dalam rangka memelihara perdamaian, keamanan, kedaulatan, dan kemerdekaan di kawasan Asia Tenggara serta bebas dari campur tangan pihak luar.
Baca Juga : Penjelasan Peranan Indonesia Dalam ASEAN Terlengkap
Demikianlah pembahasan mengenai semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.